Jamaah Umrah Asal Pangkep, Dituduh Lecehkan Wanita di Masjidil Haram, di Vonis 2 Tahun oleh Arab Saudi

 


CURHATANMAHASIKSA - Pemilik PT ABW, Muhammad Rusdi menjelaskan, Said berangkat umrah pada 3 November 2022.

    Said dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara ditambah denda 50.000 real atau sekitar Rp200 juta. Dia ditahan di penjara pemerintah di Madinah.

    Menurut Rusdi, saat melakukan tawaf, Said ditangkap oleh dua petugas keamanan Arab Saudi yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Lebanon.

    Dikonfirmasi, pada Minggu (22/1/23), Kepala Dinas Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail menjelaskan, dua askar atau polisi yang bertugas di Kompleks Masjid Raya, yang disaksikan adalah dalam hal ini, mengaku memergoki Said dengan payudara seorang jemaah Lebanon.

    Saat ini, kata Ikbal, Konjen RI di Arab Saudi dan biro perjalanan umrah yang mengutus Said masih berupaya memberikan bantuan hukum.

    “Perjalanan umrah masih kampenganan tepagan jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab,” imbuhnya.


Editor    : Akbar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama